Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya

    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Kota Cantik Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, dibuat gempar dengan adanya kasus penganiayaan berat (Anirat) di salah satu pondok pesantren.

    Bahkan, lebih disayangkan lagi pelaku merupakan anak didik dari pondok pesantren dan yang menjadi korban adalah tenaga pendidik yang berada di Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.

     “Kasus penganiayaan berat ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dengan korban ST Najma (35) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam releasenya, Kamis (16/5/2024) pagi.

     “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya, ” tambahnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

    Diterangkannya, jika sanksi yang dilakukan korban pertama kali terjadi di bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.

    “Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban, ” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.

    Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau. 

    “Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu diantaranya ke paru-paru bagian kanan, ” paparnya.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan, ” pungkasnya.(//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

    Ikuti Kami